Mulai Maret mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menerapkan aturan baru di kawasan Malioboro. Daerah wisata ini akan menjadi kawasan tanpa rokok (KTR).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Eni Dwinarsih mengatakan, sebelum menerapkan aturan tersebut, sejumlah fasilitas perlu disiapkan, salah satunya tempat khusus merokok.
Kelak, di Malioboro tempat merokok tidak boleh berada di jalur pedestrian. Puntung rokok selain bisa merusak fasilitas untuk pejalan kaki, asap rokok juga cukup mengganggu lalu lalang warga yang berada pada jalur pedestrian. Pemkot akan bekerja sama dengan para pelaku usaha seperti toko, mal, dan hotel untuk bisa menyediakan tempat merokok.
Saat ini, Dinkes Kota Jogja sedang mendata berapa banyak pelaku usaha di Malioboro dan di mana lokasi yang harus memiliki ruang merokok. “Pelaku usaha sudah merespons, mereka minta proposal kami. Jumlahnya masih kami kaji,” katanya.
Ruang merokok akan ditempatkan di persil atau lahan tertentu. Beberapa syarat ruang merokok antara lain terpisah dari gedung utama, tidak di dekat pintu, memiliki akses udara luar, dan tidak menjadi tempat lalu-lalang.
Sementara itu, desain dan komponen di dalamnya diserahkan kepada masing-masing pemilik persil. Pemkot pun akan bekerja sama dengan para pelaku usaha, seperti toko, mal, dan hotel, untuk bisa menyediakan tempat merokok.
Selain di Malioboro, Pemkot juga menggencarkan pelaksanaan KTR di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat. Kepala OPD menjadi satgas KTR, sehingga wajib memantau pelaksanaan KTR, “Camat juga diwajibkan memantau KTR untuk hotel dan restoran di wilayahnya,” katanya.