Musibah banjir yang terjadi di awal tahun menimbulkan banyak sekali kerugian materi dan nonmaterial terutama bagi mereka yang terkena dampak. Tak terhitung lagi barang-barang yang mungkin tak terselamatkan saat banjir menerjang. Seperti halnya dokumen-dokumen penting, contohnya paspor.
Mungkin di antara kamu ada yang paspornya basah bahkan rusak akibat terkena banjir yang terjadi beberapa waktu lalu. Padahal, paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk bepergian ke luar negeri. Baik itu ketika traveling atau bisnis.
Jangan panik, berikut beberapa hal yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan paspor baru sebagai pengganti paspormu yang telah rusak terkena banjir.
Dalam kasus paspor rusak karena banjir, kamu pun harus melakukan penggantian paspor ke Kantor Imigrasi terdekat dari kediamanmu. Namun, disarankan kamu mengurusnya di kantor imigrasi tempat paspormu diterbitkan.
Sebelum melakukan penggantian paspor yang hilang atau rusak tersebut, ada beberapa hal yang mesti kamu lakukan, Kamu perlu membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Keterangan dari Kelurahan sesuai domisili tempat tinggalmu.
Selanjutnya, setelah melapor dengan melengkapi persyaratan tersebut, pemegang paspor akan menjalani proses pemeriksaan mendalam dengan berita acara pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
Setelah urusan BAP beres, barulah kamu bisa mengurus izin untuk penggantian paspor.
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, bahwa paspor biasa hilang atau rusak yang disebabkan musibah antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi dapat diberikan penggantiang langsung. Diatur lebih lanjut dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut, bahwa penggantian paspor biasa hilang atau rusak yang disebabkan musibah tersebut dibebaskan dari pengenaan denda.
Maka para pemegang paspor yang seharusnya dikenakan biaya beban atau denda karena kerusakan paspor, hanya akan dibebankan biaya normal seperti pembuatan baru.