Setelah semua negara menutup akses kunjungan dari wisatawan luar akibat merebaknya virus Covit-19 selama lebih dari lima bulan, akhirnya sekarang, setahap demi setahap berbagai negara sudah mulai membuka kembali untuk kunjungan ke negaranya. Yah, beberapa negara memang sudah membuka penerbangan internasionalnya. Namun demikian, sejumlah peraturan baru mengantisipasi penyebaran virus tersebut, tetap dilakukan oleh semua negara. Seperti di negara Asia Tenggara berikut ini.
Nah, bagi Traveler yang sudah mulai ‘gatal’ kakinya ingin segera berkemas dan melancong ke negara-negara tersebut, ada baiknya simak terlebih dahulu informasi negara yang sudah membuka akses kunjungannya, juga mengenai peraturan penerbangan di tiap negara yang sudah dapat dikunjungi.
Thailand
Negara Thailand memberlakukan sistem masuk wisatawan asing sejak 1 Oktober 2020 hingga 30 September 2021. Sejumlah wisatawan asing jangka panjang dalam jumlah terbatas di bawah Program Visa Turis Khusus (STV), akan diizinkan masuk Negeri Gajah Putih ini. Wisatawan akan mendapatkan Visa yang berlaku selama 90 hari, namun dapat diperpanjang untuk dua kali perpanjangan, selama 90 hari lagi. Visa tinggal ini terbuka untuk warga negara asing yang bepergian ke Thailand dengan tujuan untuk tinggal dalam jangka waktu lama sebagai wisatawan.
Jika memenuhi syarat, wisatawan harus menghubungi Kantor Otoritas Pariwisata Thailand setempat atau Kedutaan Besar Thailand di lokasi mereka saat ini, untuk informasi berikutnya.
Source : https://www.thaiembassy.com/travel/covid-19-guide-for-travelers-in-thailand.php
Singapura
Setelah melakukan beberapa kali tahapan membuka untuk kunjungan ke negaranya, mulai 26 Oktober 2020, akhirnya warga negara Indonesia (WNI) dengan syarat khusus dapat mengunjungi Singapura melalui Reciprocal Green Lane (RGL) antara kedua negara. Sejumlah persyaratan pun tak luput harus diikuti.
Warga Indonesia yang masuk ke negara Singapura merupakan warga yang memang perlu melakukan perjalanan penting dalam jangka pendek dengan tujuan bisnis atau resmi melalui RGL dan harus difasilitasi oleh perusahaan atau badan pemerintah di Singapura. Pengunjung  tersebut wajib memiliki Safe Travel Pass berdasarkan RGL, dan Safe Travel Pass ini tidak boleh dipindahtangankan, hanya berlaku untuk satu kali masuk ke Singapura yang masa berlakunya hanya 10 hari.
Aplikasi Safe Travel Pass jika disetujui akan dikirim ke perusahaan sponsor atau badan pemerintah melalui email, dan 3 hari sebelum kedatangan ke Singapura, pemohon harus segera menyerahkan pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan, serta menyatakan akomodasinya secara elektronik melalui Kartu Kedatangan SG.
Jadi, sebelum berangkat, pastikan Pengunjung sudah memiliki SafeTravel Pass yang valid, sertifikat dalam Bahasa Inggris mengenai hasil negatif untuk tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR), tiket pesawat pulang pergi yang valid atau jenis transportasi lainnya untuk pemeriksaan pra-boarding di counter check-in maskapai dan imigrasi.
Source: https://safetravel.ica.gov.sg/indonesia/rgl/faq#faq-residents-indonesia
Malaysia
Untuk sementara, Malaysia hanya membuka kembali perbatasannya kepada wisatawan asing dengan tujuan medis. Pada fase awal ini, wisatawan medis dengan kasus kritis dan mereka yang memerlukan perawatan intensif yang dibolehkan masuk ke negara Malaysia.  Namun sebelumnya, wisatawan medis ini harus mendaftar pada Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC).
Adapun syarat dan ketentuan bagi wisatawan yang memasuki Malaysia dari luar negeri yaitu bahwa wisatawan yang memasuki Malaysia sesuai dengan penerapan pembatasan sosial (RMCO) sebagai berikut :
- Wisatawan diwajibkan mengunduh, mengaktifkan, dan mendaftar aplikasi MySejahtera sebelum memasuki Malaysia. Tautannya seperti yang diberikan: https://mysejahtera.malaysia.gov.my/
- Wisatawan diwajibkan untuk menyerahkan hasil tes PCR Covid-19 pada saat kedatangan di Pintu Masuk Internasional Malaysia (PoE), dimana Tes PCR Covid-19 ini harus dilakukan tiga (3) hari atau kurang sebelum kedatangan.
- Hasil tes PCR Covid-19 ini dalam bahasa Inggris atau Bahasa Malaysia, dan harus diserahkan ke departemen kesehatan dalam bentuk hasil laboratorium bersertifikat atau laporan medis yang dikeluarkan oleh praktisi medis yang berkualifikasi. Jika hasil atau laporan tes Covid-19 PCR tidak valid, wisatawan diwajibkan untuk menjalani tes Rapid Test Kit for Antigen (RTK-Ag) di PoE Malaysia, dengan biaya RM120.00 untuk yang bukan warga negara, dan RM60.00 untuk warga negara Malaysia. Biaya ini akan dibebankan untuk tes RTK-Ag ini di PoE.
- Wajib menjalani karantina. Perintah karantina (HSO) akan diberikan selama 14 hari dan wisatawan juga akan diberikan gelang khusus. Karatina bisa dilakukan di rumah mereka sendiri atau akomodasi hotel. Jika ada yang berani melanggar aturan ini, Pemerintah Malaysia akan memberlakukan sangsi, pelaku akan dikenakan dua (2) tahun penjara atau sanksi denda.
Source: https://www.malaysia.travel/alert
Kamboja
Negara Kamboja menerapkan kepada seluruh warga negara asing yang datang ke negaranya dengan ketentuan seperti, setiap warga asing yang yang memasuki Kerajaan Kamboja wajib mengikuti The State Secretariat of Civil Aviation (SSCA), tentang kebijakan Pembatasan Perjalanan terbaru di Kamboja. Wajib bagi semua warga asing untuk menunjukkan Sertifikat Kesehatan asli (Sertifikat dengan stempel tinta).
Juga berdasarkan surat referensi Kementerian Ekonomi dan Keuangan dan nomor pemberitahuan SSCA: 318 SSCA tertanggal 09 Juni 2020, bahwa semua warga asing yang akan masuk ke negara Kamboja diharuskan untuk membayar 3.000 USD. Pembayaran ini dilakukan pada saat kedatangan di Bandara Internasional Phnom Penh untuk membayar layanan pencegahan virus.
Ada ketentuan yang harus dipatuhi mengenai pembayaran ini, yaitu hanya dapat membayar dengan uang tunai, pembayaran dengan WeChat untuk sementara tidak tersedia. Warga asing yang masuk ke Kamboja ini harus membayar uang tunai ke salah satu dari dua loket bank yang ditunjuk (ACLEDA dan Bank Canadia) yang telah disiapkan di depan loket imigrasi. Setelah membayar, warga asing tersebut akan menerima kartu kredit untuk pembayaran selama menunggu pengujian hingga hasil Covid-19 dirilis. Warga asing yang dites dengan hasil negatif Covid-19, hanya akan dikenai biaya untuk tes dan akan diberikan kembali sisa setoran mereka.
Sumber: https://www.cambodiaangkorair.com/post-category/20/press-release
Vietnam
Sejak 22 September, Vietnam telah melanjutkan penerbangan komersial internasional ke enam tujuan: Guangzhou, Taiwan, Seoul, Tokyo, Phnom Penh, dan Vientiane. Saat ini negara tersebut hanya menawarkan akses masuk kepada diplomat, ahli, investor dan anggota keluarga masing-masing, serta pemulangan orang-orang Vietnam. Semua pengunjung harus memenuhi peraturan Covid-19 tertentu dan membawa dokumen yang diperlukan untuk dapat masuk ke Vietnam.
Orang asing dan penduduk di Da Nang, Kota Ho Chi Minh, Dong Nai, dan Hanoi diharuskan memakai masker di depan umum dan dapat didenda jika tidak mematuhinya.
Sejak tanggal 22 Maret 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut, Vietnam telah menangguhkan sementara masuknya semua warga negara asing. Vietnam tidak akan mengeluarkan visa atau mengizinkan masuknya wisatawan mana pun saat ini, termasuk mereka yang sudah memiliki visa atau pengecualian visa. Hanya warga negara Vietnam, orang asing yang memiliki urusan diplomatik atau resmi, dan pekerja terampil yang diizinkan masuk ke negara itu saat ini. Siapa pun yang memasuki Vietnam harus menjalani pemeriksaan medis dan karantina selama 14 hari pada saat kedatangan.
Semua orang asing yang memasuki Vietnam setelah 1 Maret dengan pengecualian visa, e-visa atau visa pariwisata akan diberikan perpanjangan masa tinggal otomatis tanpa biaya hingga 30 November 2020. Wisatawan yang masih berada di negara tersebut harus menyatakan tempat tinggal sementara mereka kepada polisi setempat, melalui tuan tanah mereka atau hotel, dan harus melengkapi pernyataan kesehatan online Vietnam di sini.
Sumber: https://vietnam.travel/things-to-do/covid-19-travel-policies-vietnam
(Niel/Berbagai Sumber)